Rabu, 09 Juni 2010

Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Luna-Ariel Korban


MANTAP (Masyarakat Anti Kekerasan Terhadap Perempuan) meminta Luna Maya dan Ariel dipolisikan karena video porno miripnya beredar. Hal itu dikarenakan Luna dan Ariel hanyalah korban.

Penggagas MANTAP, Abdul Hamim Jauzie, menghimbau pihak kepolisian segera menindak pelaku penyebaran video porno mirip Ariel dan Luna. Si Pelaku harus dijerat dengan menggunakan pasal 4 undang-undang pornografi.

"Luna dan Ariel itu korban, jadi jangan dijadikan korban untuk kedua kalinya," kata advokat yang aktif sebagai pendamping korban kekerasan terhadap perempuan di LBH APIK dalam rilis yang diterima detikhot, Selasa (6/8/2010).

Sebelumnya, LSM Hajar Indonesia bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melaporkan Luna dan Ariel tentang tindak pidana pornografi dengan pasal 27 ayat 1, UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik (ITE), junto pasal 282 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan anda Comment di Siko :